SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebanyak delapan polisi selama tahun 2021 karena melakukan pelanggaran kategori sangat berat.

"Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui konferensi pers Akhir Tahun 2021 di Mapolda Malut, Kamis.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP. Penanganannya di Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat bintara kewenangannya di Polda Malut.

Dia menegaskan delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya 4 orang merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari polres.

Menurutnya, dari kasus delapan oknum tersebut bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. Kasus ini sudah  dinyatakan selesai.

Sementara untuk jumlah pelanggaran disiplin anggota Polda Malut selama tahun 2021 terdapat sebanyak 116 kasus, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 39 kasus, penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 kasus atau 96 persen, dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 35 kasus.

Kasus yang sempat viral melibatkan personel anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal yang diduga memperkosa remaja usia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Polda Malut telah memproses pelaku dengan ancaman hukum PDTH  dan semuanya akan berproses. Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini dan Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung S menyatakan Kapolda Malut telah memberikan penghargaan kepada 355 personel yang memiliki dedikasi dan prestasi tinggi bagi institusi Polri, khususnya di Polda Malut.

Tags
SHARE