SHARE

Infografik

CARAPANDANG.COM - Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan tahun baru (Nataru). Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali. 

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tags
SHARE