SHARE

Puluhan massa yang berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi Demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (1/9/2022).

PALEMBANG, CARAPANDANG.COM  – Puluhan massa yang berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi Demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (1/9/2022).

Ormas PST menggelar aksi tersebut untuk melaporkan adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi pada 8 kegiatan proyek yang dikelola 5 OPD Dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2021, 8 Kegiatan proyek dan 5 OPD Dinas tersebut antara lain sebagai berikut :

Koordinator aksi Alex Kazuda di dampingi oleh Koordinator lapangan Dian HSHS menyampaikan bahwa adapun 8 kegiatan dari 5 OPD Dinas tersebut yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Yayasan Bakti Prabumulih, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Gugok Dehian, sebesar Rp.1.278.312.000,-

“Dugaan KKn di Dinas Sosial dengan melaporkan Kegiatan Belanja bantuan Sosial barang yang akan diserahkan kepada individu, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Arlet, sebesar Rp.1.816.080.000,- serta dugaan KKN di Rumah Sakit Umum Daerah dengan melaporkannya kegiatan Belanja modal jaringan listrik lainnya dan Pembuatan Prasarana Listrik Panel SDP dan Jaringan Listrik RSUD, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh PT.Surya Bantara Jaya, sebesar Rp.1.554.952.000,” katanya

“Dugaan KKN di Dinas Kesehatan dengan kegiatan yang dilaporkan yaitu Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Hutama Mukti, sebesar Rp.1.016.325.000,” lanjutnya.

Lebih lanjut Alex menambahkan adanya dugaan KKN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan kegiatan yang dilaporkan yaitu, Peningkatan Jalan Nurillahi, Jalan Ade Irma dan Jalan Talang Sako tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Samudera Abadi Perkasa, sebesar Rp.3.224.239.000;- serta Peningkatan Jalan Wilayah Talang Batu Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Alisyah Sebesar Rp 1.743.883.000,-

“Serta pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kelurahan Payuputat Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Puncak Indah Sebesar Rp 1.525.100.000,- dan Peningkatan Jalan Dalam Kelurahan Gunung Kemala tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Cipta Karya Ogan Sebesar Rp 1.779.896.000,” tuturnya.

Terkait 8 kegiatan proyek dari 5 OPD Dinas Pada Pemkot Prabumulih tersebut diatas, Alex mengatakan pihaknya menduga kuat adanya indikasi KKN/Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan dalam hal tersebut.

“Kami berharap kepada pihak Kejati Sumsel kiranya dapat diatensi laporan kami tersebut, yang mana unsur data yang kami lampirkan sudah cukup sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan secara mendalam,” tukasnya.

Untuk itu Alex Meminta Kejati Sumsel Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 5 OPD Dinas Di Pemkot Kota Prabumulih dan 8 Item Kegiatan proyek tersebut, panggil dan periksa PPK dan KPA terkait.l, karena menurutnya Diduga 5 OPD Dinas di Pemkot Kota Prabumulih dan 8 Item Kegiatan Proyek Tersebut Pada Pekerjaan kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Surat Perjanjian Kontrak (SP), Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ).

“Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, serta Diduga 8 Item kegiatan Proyek dan 5 OPD Dinas di Pemkot Kota Prabumulih tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, Diduga Keras Telah diarahkan.”Tangkap dan Penjarakan Koruptor”, pungkasnya.

Aksi Unjuk rasa dari PST di Kejati Sumsel diterima langsung oleh Koordinator Intelijen Kejati Sumsel Rita Susanti, kami menerima akso laporan dari PST silahkan masukan ek PST sesuai prosedur, “semua laporan akan kita tindak lanjuti dan akan di periksa kelengkapan dokumennya mohon bersabar,” tandasnya. (Ermawati)



Tags
SHARE