SHARE

CARAPANDANG - Pengacara musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyambut positif pernyataan Once Mekel yang mengatakan bahwa ia terbuka untuk duduk bersama dan mendiskusikan soal polemik pelarangan penggunaan lagu-lagu Dewa 19.

"Saya baru mendengar pernyataan tersebut dan kalau memang Once siap duduk bareng, artinya itu luar biasa. Kami sambut baik untuk diskusi dan memang seharusnya begitu," kata Aldwin di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Sebelumnya saat jumpa pers pada Jumat (31/3) siang, penyanyi Once Mekel melontarkan pernyataan bahwa ia terbuka dan siap untuk diajak duduk bersama pihak Ahmad Dhani guna membicarakan soal izin dan royalti penggunaan lagu-lagu Dewa 19.

Menurut Aldwin, permasalahan ini mungkin tidak akan menjadi berlarut-larut apabila sejak lama pihak Once Mekel mau merespons pernyataan kliennya.

Selama ini Ahmad Dhani, kata Aldwin, cenderung fleksibel dan egaliter karena beberapa musisi masih diperbolehkan membawakan lagu-lagu Dewa 19.

"Menurut saya kalau komunikasi terbangun, hal-hal ini dibicarakan, serta imbauan direspons dengan baik, maka saya rasa masalah ini selesai," jelasnya.

Sebelumnya, kata Aldwin, kliennya sudah memperingatkan Once Mekel walau dengan nada bercanda, untuk meminta izin dan membayar royalti terkait penggunaan lagu-lagu Dewa 19 dalam ranah komersial.

"Ditambah mungkin Mas Dhani menjadi agak kesal karena hal itu tidak diklarifikasi atau direspons dengan baik, malah secara pribadi Once mengatakan kalau itu tidak ada masalah hukum," paparnya.

 Ahmad Dhani lalu menegaskan larangan bagi Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang mayoritas diciptakan oleh dirinya dan Andra Ramadhan, sepanjang tur band tersebut tahun ini.

Lebih lanjut Aldwin mengungkapkan bahwa pelarangan yang dilakukan Ahmad Dhani bukan tanpa alasan karena tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa pihak Once berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menyangkut pengesahan tarif untuk pengguna dan pemanfaatan komersial terkait musik dan/atau lagu.

Tetapi aturan tersebut, jelas Aldwin, memiliki derajat yang lebih rendah bila dibandingkan Undang-undang (UU) Hak Cipta yang menjadi acuan tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

Apalagi Pasal 23 dalam PP tersebut, kata Aldwin, dianggap sudah tidak berlaku lagi. "Kami tetap merujuk ke Pasal 9 UU Hak Cipta karena sekarang pasal 23 tentang penetapan besaran royalti sudah tidak berlaku sejak 2017. Penggunaan hak ekonomi dalam pertunjukan tetap tunduk pada Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta yaitu dengan izin pemegang Hak Cipta," bebernya.

Meski demikian, Aldwin menggarisbawahi bahwa polemik ini murni soal pekerjaan dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan pribadi antara Ahmad Dhani dan Once. "Soal intensitas komunikasi selama ini terbangun atau tidak, mereka tentu yang lebih tahu. Tetapi yang jelas kualitas perkawanan mereka tetap terjaga," katanya.




Tags
SHARE