SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Sepanjang tahun 2021 Badan Narkotika Nasional (BNN)  telah telah menyita sebanyak 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu-sabu, 50,5 hektare lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi. 

Demikian disampaikan Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose  saat  konferensi pers di Ruang Ahmad Dahlan Kantor BNN, Jakarta, Rabu (29/12).

Kepala BNN menyatakan bahwa barang sitaan tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan 85 jaringan sindikat narkoba, baik nasional maupun internasional oleh BNN sepanjang tahun 2021.

“Jaringan sindikat narkoba internasional yang paling banyak diungkap berasal dari Golden Triangle dan Golden Crescent,” kata Golose.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dari jaringan tersebut telah berhasil mengungkap 760 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 1.109 orang tersangka. Dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.

“Dari 14 kasus TTPU yang diungkap dan 16 orang tersangka yang diamankan, BNN telah menyita barang bukti TPPU berupa aset dan uang tunai sebesar Rp108,3 miliar,” katanya. 

Berbagai tindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi strategi hard power approach atau pendekatan yang menitikberatkan pada tindakan pemberantasan.

Guna memaksimalkan strategi tersebut, BNN juga melakukan joint operation atau operasi gabungan sebagai bentuk sinergisitas BNN dengan berbagai lembaga negara lain dalam memberantas narkoba.

“Bentuk sinergisitas dalam pemberantasan narkoba dengan seluruh kementerian dan lembaga, serta institusi terkait yang telah dilakukan sebanyak 199 kali,”katanya. 

Tags
SHARE