SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan penjelasan terkait cara penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal itu dijabarkannya saat memberikan penjelasan di sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Risma menyebut proses penerimaan bansos sesuai perpres secara nontunai. Ia menjelaskan bahwa Kemensos menyampaikan ke terlebih dahulu ke Kementerian Keuangan proses permintaan pembayaran.

"Kemudian dana disalurkan ke rekening penyalur melalui bank Himbara dan PT Pos," ujarnya.

Risma menjelaskan dipilihnya PT Pos untuk menyalurkan bansos adalah karena lamanya proses pencairan melalui bank. Ini dikhawatirkan memicu persoalan terutama saat kepala keluarga penerima bansos meninggal dunia.

"Proses bank butuh waktu 3 bulan untuk buka rekening sehingga untuk kami sampaikan kalau meninggal dan diganti istri atau anak gak bisa kita berhenti atau off, maka itu kami pilih PT Pos," kata Risma.

Selain itu, adanya keterbatasan ATM di wilayah terpencil membuat pihak Kemensos memilih melalui PT Pos. Namun dana akan tetap di transfer ke rekening penerima.

"Jadi PT Pos yang menyalurkan, mereka datang ke tempat tersebut tapi masuk ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM)," ujar Risma. dilansir cnbcindonesia.com

Tags
SHARE