SHARE

As tertunduk lesu, Polresta Malnag berhasil bongkar penipuannya dan menyita uang puluhan juta rupiah (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dan menetapkan satu orang tersangka berinisial AS berusia 42 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022), mengatakan bahwa kepada korban, pelaku mengaku memiliki kekuatan untuk menggandakan uang yang dijadikan daya tarik untuk menipu korban.

"Untuk kronologinya, korban ditawari oleh pelaku bahwa dia memiliki kekuatan yang mampu menggandakan uang," ungkap Tinton.

Tinton menjelaskan, hingga saat ini baru ada dua orang korban yang melaporkan penipuan yang dilakukan oleh pria kelahiran Jambi dan tinggal di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu.

Menurutnya, kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp40 juta. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut dan mengharapkan masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka AS.

"Korban saat ini ada dua orang yang melapor. Namun, kami yakin masih ada korban lain. Kami akan buktikan dan jika ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor kepada kami," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus sebagai perantara penggandaan uang. Pada saat bersama korban, pelaku memasukkan sejumlah uang dalam kardus, yang kemudian jumlahnya bisa bertambah.

Halaman :