SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan atas sengketa tanah seluas 4,2 hektare terkait dengan Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) terletak di Jalan AUP Barat, RT.1/RW.9, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyatakan hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November 2021 lalu.

Antam memaparkan, sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP). Politeknik ini merupakan lembaga pendidikan kelolaan KKP.

Ada lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Polteknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan majelis hakim memutus mengabulkan eksepsi yang kami sampaikan bersama kementerian lain. Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut," ungkap Antam.

Atas putusan tersebut, KKP bersama kementerian lain yang menjadi tergugat, berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp202 miliar yang berpotensi hilang apabila gugatan dikabulkan pengadilan. "Kita juga menyelamatkan salah satu ikon KKP yang telah menghasilkan ribuan lulusan ahli perikanan," tambah Antam.

Ini merupakan kedua kalinya majelis hakim menolak gugatan tersebut, karena pada tahun 2018 lalu ahli waris mengajukan hal yang sama.

Saat itu, penggugat meminta pihak KKP untuk membayar ganti rugi atas pemakaian tanah tersebut sebesar Rp586 miliar, dan mewajibkan KKP untuk membeli tanah dengan harga Rp15 juta per meter persegi apabila ingin tetap memakai tanah tersebut.

Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus menolak gugatan yang dilayangkan penggugat.

Pertimbangan pertama yakni bahwa tindakan Tergugat I (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan tergugat II (Politeknik AUP) menguasai objek gugatan adalah tindakan administrasi pemerintah yang bukan bersifat keperdataan karena keduanya menguasai objek gugatan dari Tergugat III (Menteri Pertanian) dilatarbelakangi adanya perubahan susunan organisasi dari Ditjen Perikanan, Departemen Pertanian (Kementerian Pertanian) menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pertimbangan kedua bahwa penghapusan objek gugatan sebagai Barang Milik Negara yang dimintakan Penggugat dalam Petitumnya harus dilakukan dengan Keputusan Pengelola Barang Milik Negara. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat adalah ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Salah satu putusan majelis hakim juga, menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.750.200," ujar Tini.

Tags
SHARE