SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan sebanyak 20 partai politik dilanjutkan tahapannya ke verifikasi administrasi tahap kedua yang berlangsung hingga 12 Oktober 2022.

"Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan. Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) terdapat 20 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Senin.

Sebanyak 20 partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu menurutnya yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKP Indonesia.

Idham menjelaskan saat pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 lalu terdapat 40 partai politik yang mendaftar ke KPU. Verifikasi administrasi pun digelar pada 2 Agustus-14 September 2022 terhadap 40 parpol yang mendaftar.

Berikutnya, parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi yakni sebanyak 24 partai politik.

Pada 15-28 September 2022, kata dia dilakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, kemudian KPU menyatakan ada parpol yang memenuhi syarat (MS) serta belum memenuhi syarat (BMS).

Dia mengatakan terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu, Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu.

Halaman :
Tags
SHARE