SHARE

infografik

CARAPANDANG.COM- Koruptor di Indonesia semakin dimanjakan, tidak hanya hukumannya yang ringan, tapi juga mendapatkan fasilitas remisi dengan keputusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi.

PP No 99 Tahun 2012  merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Jika dicabut, maka aturan pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, di mana aturan pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Tags
SHARE