SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai perlu solusi terbaik terkait polemik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Persoalan polemik pendaftaran PSE perlu didudukkan kembali dengan turut mendengar masukan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mencari solusi terbaik," kata Christina di Jakarta, Selasa.

Dia menyarankan Kominfo melibatkan unsur masyarakat sebagai perwakilan pengguna untuk duduk bersama agar menemukan jalan keluar terbaik. Tujuan pengaturan tersebut sangat baik agar PSE sektor privat termasuk asing melakukan pendaftaran.

Dengan pendaftaran itu, lanjutnya, maka Kominfo akan dapat memastikan kepatuhan terhadap beberapa kewajiban.

"Antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektroniknya, dan melakukan pelindungan data pribadi," jelasnya.

Christina menilai regulasi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Awalnya, ada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dan diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran selama enam bulan melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Menurut dia, ada cukup waktu untuk melakukan pendaftaran, sehingga Komisi I DPR yakin semua akan melakukan pendaftaran. Selain itu, prosesnya juga mudah karena menggunakan online single submission (OSS).
 

Halaman :
Tags
SHARE