SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM –  Oleh Amir Fiqi, Wartawan dan Pemerhati Sosial

Kebebasan menyampaikan pendapat akhir-akhir ini terkesan dibatasi. Pendapat yang disampaikan oleh masyarakat tidak lagi dianggap bentuk sebagai pengingat, tapi sebaliknya dipandang sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Padahal, menyampaikan pendapat di muka umum, apa pun bentuknya, telah dijamin dalam konstitusi, karena ini merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM). Maka, segala  upaya  yang bermaksud untuk membungkamnya berarti telah melawan konstitusi. 

Peristiwa yang dialami oleh Suroto, peternak ayam petelur di Blitar, Jawa Timur merupakan salah satu contoh dari upaya pembukaman terhadap masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hanya sekadar membentangkan poster saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur  pada 7 September lalu aparat kepolisian langsung bertindak represif dengan menangkap petani tersebut.

Tindakan represif lain juga dilakukan oleh aparat kepolisian yakni menghapus mural yang bernada kritik terhadap pemerintah dan mengejar seniman yang membuat mural tersebut.

Dua contoh tersebut makin mempertegas anggapan masyarakat bahwa pemerintah saat ini merasa terusik jika masyarakat menyampaikan kritik.

Halaman :
Tags
SHARE