SHARE

istimewa

Liputan: Ernawati 

CARAPANDANG[PRABUMULIH] -Palembang  Ribuan Gerakan Pekerja/Buruh untuk Keadilan Se- Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/22).

Palembang  Ribuan Gerakan Pekerja/Buruh untuk Keadilan Se- Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/22).

Palembang  Ribuan Gerakan Pekerja/Buruh untuk Keadilan Se- Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/22).

Hermawan, SH Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di dampingi Eric Davistian, SH mengatakan kedatangan buruh yang tergabung dari Gerakan Pekerja dan Buruh Untuk Keadilan se Sumsel (GEPBUk SS), meminta kenaikan UMP 2023 dikarenakan UMP pada tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan.

"Tuntutan kami hanya ingin dinaikkan UMP di tahun depan,"Jelas Hermawan

Kebijakan untuk menaikkan UMP sebesar 0,86 persen atau Rp 27. 113.80 dinilai tak sebanding dengan upah yang diterima. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar UMP dinaikkan menjadi 13 persen atau minimal 10 persen.

"Jelas tak sesuai jika cuma naik 0,86 persen. Minimal 10 persen karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP,"Pungkasnya.

Sementara itu, H. Mawardi Yahya Wakil Gubernur Sumsel, saat menerima tuntutan tersebut mengungkapkan, akan kembali mengadakan rapat pembahasan mengenai kenaikan UMP ini.

"Keputusan UMP tersebut tentunya akan dilakukan rapat pembahasan ulang," ujar Mawardi.

Lebih lanjut, Mawardi menuturkan, rapat pembahasan menindaklanjuti kenaikan UMP tersebut bakal diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Untuk itu, Mawardi mengimbau agar pekerja dan buruh sabar menunggu keputusan tersebut. Kendati, Mawardi menegaskan Pemprov Sumsel tetap mengusulkan dan berusaha agar UMP tahun 2023 bisa naik minimal 10 persen.

"Akan kita usahakan minimal naik 10 persen," pungkasnya