SHARE

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid

CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid mengatakan bahwa hingga saat ini MPR secara resmi belum menerima usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka itu dia mengajak masyarakat agar tidak menanggapi berlebih dan curiga terhadap isu tersebut.

"Tidak perlu saling curiga, amandemen bukanlah sesuatu yang dilarang. MPR pada masa Pak Amien Rais melakukan amandemen juga," kata Jazilul kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3). 

Dia mengatakan apa yang disampaikan Mantan Ketua MPR RI Amien Rasi terkait amandemen UUD 1945 soal masa jabatan presiden itu hanya isu dan hanya sebatas wacana publik. 

"Secara resmi belum ada yang mengusulkan ke MPR RI. (Isu itu, red) masih sebatas wacana di publik. Silakan saja berwacana dan atau mengusulkan amandemen UUD. Itu sah saja," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa MPR RI terbuka pada tiap usulan perubahan/amandemen UUD 1945 selama usulan tersebut diajukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Walaupun demikian, ia menyampaikan upaya mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 bukan langkah yang mudah.

"Perlu kehendak kuat dari rakyat, yang tercermin dalam usulan dan pendapat fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD (Dewan Perwakilan Daerah, red)," terang Jazilul.

Sebelumnya, dalam akun Youtube “Amien Rais Official”, mantan ketua MPR itu mengatakan ada upaya pembentukan opini publik untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait kemungkinan jabatan presiden bisa dipilih untuk tiga periode.

“Mereka akan mengambil langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR yang mungkin satu atau dua pasal yang katanya perlu diperbaiki-yang mana saya juga tidak tahu-tapi kemudian akan ditawarkan pasal baru, yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” kata Amien Rais di akun media sosialnya yang diunggah Minggu (14/3).

Tags
SHARE