SHARE

Jembatan Ampera

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah kondisi COVID-9 juga berlaku untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu, di Palembang mengatakan pihaknya hanya membuat surat edaran Nomor 2/SE/Dinkes/2021 terkait PPKM Mikro untuk penekanan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih bisa berkonsolidasi di tengah-tengah masyarakat.

"Surat edaran itu tetap mengacu ke perwali karena penerapanya sama saja dengan PSBB dulu, hanya bedanya PPKM mengatur berdasarkan kelurahan," katanya usai rapat koordinasi PPKM.

Perwali yang diterbitkan pada September 2020 itu salah satunya mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100.000 - Rp500.000. Namun, ia menyebut sanksi-sanksi tersebut bukan menjadi penekanan utama pada masa PPKM Mikro 6-19 April 2021, melainkan lebih ke peningkatan edukasi agar protokol kesehatan tetap diterapkan.

Pada prinsipnya, kata dia, protokol kesehatan (prokes) menggunakan masker terus dilaksanakan, kapasitas ruang-ruang pertemuan juga dijaga, karena pembatasan-pembatasan tetap ada.

"Semua upaya kita lakukan sampai COVID-19 betul-betul hilang seperti yang kita harapkan," kata Harnojoyo.

Tags
SHARE